How to apply for Indonesia E-Visa

Oct 9, 2025 | Uncategorized

Indonesia E-Visa

E – VISA KERJA E23 INDONESIA 

INDEKS VISA E23: VISA UNTUK TENAGA KERJA AHLI ASING

Indeks E23 menjadi sangat penting karena menyatukan berbagai kategori visa kerja yang sebelumnya terpisah. Karena, hal ini di khususkan untuk tenaga kerja ahli asing yang memiliki penjamin dari perusahaan di Indonesia. Sebelumnya, kategori ini terpecah menjadi 20 indeks berbeda (E23B hingga E23W), yang seringkali menimbulkan kerumitan dalam penentuan jenis visa yang tepat.

Penyatuan ini berarti bahwa, terlepas dari bidang keahlian tertentu atau posisi yang ditawarkan, sebagian besar tenaga kerja ahli asing yang disewa oleh perusahaan akan mengajukan visa di bawah indeks E23. Hal ini meminta proses permintaan dan  pengajuan visa .

PERSYARATAN UMUM UNTUK VISA E23 INDONESIA

Untuk mengajukan Visa E23, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi, baik oleh pemohon (tenaga kerja asing) maupun penjamin (perusahaan di Indonesia).

Persyaratan Untuk Pemohon (Tenaga Kerja Asing):

  • Paspor yang Masih Berlaku: Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 18 bulan sejak tanggal kedatangan yang di rencanakan di Indonesia.
  • Surat Pernyataan Komitmen: Surat pernyataan yang menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan-undangan di Indonesia.
  • Surat Tidak Pernyataan Akan Bekerja di Luar Sektor yang Di mohonkan: Pernyataan tertulis bahwa pemohon tidak akan bekerja di luar sektor atau pekerjaan yang di ajukan dalam  permohonan visa .
  • Bukti Kemampuan Hidup: Bukti kepemilikan dana yang cukup untuk membiayai hidup selama di Indonesia, seperti rekening bank atau surat sponsor dari perusahaan.
  • Curriculum Vitae (CV): Riwayat hidup yang menunjukkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja.
  • Ijazah Pendidikan: Ijazah terakhir yang relevan dengan bidang pekerjaan yang akan dilakukan di Indonesia.
  • Sertifikat Keahlian (jika ada): atau bukti keanggotaan lain yang mendukung Sertifikat yang akan ditempatkan.
  • Foto Diri: Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
  • Asuransi Kesehatan/Perjalanan: Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup biaya kesehatan selama di Indonesia.

Persyaratan Untuk Penjamin (Perusahaan Di Indonesia):

  1. Akta Pendirian Perusahaan: Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Bukti legalitas domisili perusahaan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan: NPWP yang aktif.
  4. Izin Usaha: Izin-izin usaha yang relevan dari kementerian atau lembaga terkait (misalnya, Izin Prinsip, Izin Usaha Tetap, atau NIB – Nomor Induk Berusaha).
  5. Surat Permohonan Visa: Surat permohonan resmi dari perusahaan kepada Ditjen Imigrasi untuk visa kerja bagi tenaga kerja asing.
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): Rencana yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjelaskan posisi, jumlah, dan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab: Surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan tenaga kerja asing selama di Indonesia.
  8. Identitas Penanggung Jawab Perusahaan: Salinan KTP direktur atau penanggung jawab perusahaan.

Penting: Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah. Disarankan untuk selalu memeriksa situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau berkonsultasi dengan penyedia layanan visa profesional.

PROSEDUR PENGAJUAN VISA E23 INDONESIA

Prosedur pengajuan visa E23 umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan RPTKA hingga penerbitan visa.

Pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  1. Pengajuan Online: Perusahaan penjamin mengajukan RPTKA melalui sistem online Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
  2. Verifikasi Dokumen: Kemenaker akan memverifikasi dokumen dan informasi yang di ajukan.
  3. Persetujuan RPTKA: Jika semua persyaratan terpenuhi, Kemenaker akan menerbitkan persetujuan RPTKA. RPTKA ini adalah prasyarat utama untuk pengajuan visa kerja.

Pengajuan E-Visa Ke Direktorat Jenderal Imigrasi

  • Akses Sistem Online: Setelah RPTKA disetujui, penjamin mengakses portal visa online Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen: Penjamin mengisi formulir aplikasi visa dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang telah disebutkan di atas (baik dokumen pemohon maupun penjamin) dalam format digital.
  • Pembayaran Biaya Visa: Setelah dokumen lengkap, penjamin akan menerima kode pembayaran untuk biaya visa. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau metode pembayaran lain yang ditentukan.
  • Verifikasi dan Persetujuan (Telex Visa): Imigrasi akan memverifikasi izin. Jika setuju, Imigrasi akan menerbitkan surat persetujuan visa elektronik (sering disebut sebagai “Telex Visa” atau VOA online) yang akan dikirimkan ke alamat email permohonan dan penjamin. Surat ini berisi kode referensi visa.

PENGAMBILAN VISA DI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI ATAU SAAT KEDATANGAN

  1. Di Perwakilan RI: Pemohon dapat membawa surat persetujuan visa elektronik (Telex Visa) dan paspor asli ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara asal atau negara terdekat untuk d icetak visanya pada paspor.
  2. Visa on Arrival (VOA) Khusus Kerja (jika di izinkan): Dalam beberapa kasus, dan sesuai kebijakan terbaru, pemegang Telex Visa dapat datang langsung ke Indonesia dan visa akan di cetak pada paspor saat kedatangan di bandara atau pelabuhan masuk yang telah ditentukan. Namun, ini perlu dikonfirmasi secara spesifik apakah kategori E23 memiliki fasilitas ini atau masih memerlukan stempel di perwakilan RI di luar negeri. Umumnya, untuk visa kerja jangka panjang, stamping di perwakilan RI lebih sering wajibkan.

PELAPORAN KEDATANGAN DAN PENGURUSAN IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)

  • Kedatangan di Indonesia: Setelah tiba di Indonesia dengan visa kerja, tenaga kerja asing wajib melaporkan kedatangannya ke kantor Imigrasi setempat.
  • Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Dalam waktu 7-14 hari setelah kedatangan (atau sesuai dengan periode yang ditemukan), tenaga kerja asing harus mengajukan permohonan ITAS ke kantor Imigrasi di wilayah domisilinya. Proses ini biasanya memerlukan wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto biometrik.
  • Penerbitan ITAS: Jika permohonan disetujui, Imigrasi akan menerbitkan ITAS dalam bentuk kartu elektronik (e-ITAS). ITAS inilah yang menjadi izin tinggal resmi bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
  • Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan: Setelah mendapatkan ITAS, tenaga kerja asing juga wajib melaporkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

MANFAAT PENYEDERHANAAN VISA KERJA

Penyederhanaan Visa Kerja E23 Indonesia diharapkan membawa beberapa manfaat, antara lain:

  1. Efisiensi: Mengurangi dan mempercepat proses perizinan bagi perusahaan dan tenaga kerja asing.
  2. Daya Tarik Investasi: Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dengan mempermudah mobilisasi tenaga kerja asing yang dibutuhkan.
  3. Transparansi: Sistem yang lebih jelas dan terstruktur mengurangi potensi gangguan dan pengemudian.
  4. Fokus pada Keahlian: Memudahkan pencahayaan dan energi kerja ahli asing yang memang dibutuhkan oleh industri di Indonesia.

Meskipun penyederhanaan ini membawa kemudahan, penting bagi perusahaan dan calon tenaga kerja asing untuk tetap memahami setiap detail persyaratan dan prosedur yang berlaku. Konsultasi dengan ahli hukum imigrasi atau penyedia  layanan visa  terpercaya sangat disarankan untuk memastikan kelancaran proses pengajuan visa kerja di Indonesia.

Visa Indonesia Anda Dimulai di Sini!

📲 Daftar sekarang melalui WhatsApp: +62878.8988.8988 🌐

More News & Articles