Visa Kunjungan Singkat (Visa on Arrival):
Visa ini diberikan kepada warga negara tertentu yang dapat mengajukan visa saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia. Biasanya memiliki masa tinggal maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang.
Syarat Mengurus Visa Indonesia (VoA)
Untuk mengurus Visa on Arrival (VoA) Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal kedatangan.
Tiket pulang pergi yang sudah dikonfirmasi.
Biaya visa on arrival yang harus dibayar dalam bentuk mata uang yang berlaku di Indonesia (biasanya dalam dolar AS).
Persyaratan tambahan seperti surat undangan, bukti akomodasi, atau bukti keuangan dapat diminta oleh petugas imigrasi.
🌐 Contact Us:
Irene / Ms (Jakarta Head Office)
📲 http://wa.me/+62853.8988.8988
Muliadi Bongsu / Mr (Jakarta Head Office)
📲 http://wa.me/+62878.8988.8988
📲 http://wa.me/+62823.8988.8988
Lily Huang / Mrs (Jakarta Head Office)
📲 http://wa.me/+62812.8988.8988
📲 http://wa.me/+62812.8888.8988
Yenni Kustanti / Mrs (Jakarta Head Office)
📲 http://wa.me/+62821.8988.8988
📲 http://wa.me/+6288.8988.8988
Yuan Mala / Mrs (Bali Office)
📲 http://wa.me/+62822.8988.8988
📲 http://wa.me/+62896.8988.8988
Nini He / Mrs (Bali Office)
📲 http://wa.me/+62813.8988.8988
📲 http://wa.me/+6289.8988.8988
Or visit our website to get started:
🌐 www.8988indonesiavisa.com
🇲🇨Every foreigner landing at an Indonesian airport must fill out an Indonesian Immigration Arrival Card.👇
https://allindonesia.imigrasi.go.id/

